Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 29/2014 · Perka BKN No. 29 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2014Tanggal Penetapan:19 September 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStandar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2014
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 September 2014
Tanggal Penetapan19 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani melalui sistem seleksi CPNS yang obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN, yang salah satunya diwujudkan dengan penggunaan CAT.

SOP ini merupakan petunjuk teknis bagi pejabat yang berwenang atau ditunjuk dalam pelaksanaan TKD dengan CAT. SOP mencakup permohonan fasilitasi TKD, persiapan sarana dan prasarana (server, komputer client, jaringan LAN), penerimaan data peserta, pembuatan skema TKD, distribusi bank soal, instalasi database dan aplikasi CAT, pelaksanaan TKD, dan pasca-TKD. Dalam pelaksanaan TKD, diatur mengenai verifikasi peserta, tata tertib, pengawasan, penanganan masalah teknis, dan pencetakan hasil TKD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala kegiatan persiapan pelaksanaan TKD dengan CAT sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

1. Semua kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan pelaksanaan TKD dengan CAT untuk seleksi CPNS dari pelamar umum tahun 2014 sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(-)