Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2004 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga, kelancaran distribusi, dan menghindari penimbunan barang kebutuhan masyarakat di Kota Tegal, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin usaha pergudangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban memiliki Izin Usaha Pergudangan (TDG) bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan gudang dengan ukuran 36 meter persegi ke atas, dengan pengecualian tertentu seperti gudang yang melekat dengan usaha industri, gudang di pelabuhan, dan ruangan dalam rumah yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
  2. Kewajiban pemilik atau penanggung jawab gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta menyampaikan laporan mutasi barang secara berkala.
  3. Larangan memperluas gudang tanpa izin, melakukan penimbunan barang untuk spekulasi, dan menyimpan barang yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
  4. Masa berlaku TDG adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pengaturan mengenai tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi, termasuk kewajiban mengisi SPdORD dan penerbitan SKRD.
  6. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dan kemampuan Wajib Retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua usaha penyelenggaraan kegiatan gudang di wilayah Daerah wajib memiliki TDG sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak memiliki keterangan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan ancaman tindak pidana karena diindikasikan sebagai perbuatan spekulasi memanfaatkan peluang untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).