Keputusan Menteri ini menetapkan pelaksanaan Standar Biaya Masukan (SBM) di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan anggaran DIPA Tahun Anggaran 2026, dengan mengacu pada standar biaya masukan dan satuan biaya masukan kegiatan yang meliputi harga satuan, tarif, dan indeks. Penggunaan standar biaya ini bersifat sebagai batas tertinggi atau dapat dilampaui sepanjang disesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
Substansi kebijakan ini mengatur berbagai satuan biaya operasional dan honorarium, termasuk honorarium bagi pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, narasumber, tim pelaksana kegiatan, serta satuan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Selain itu, diatur pula mengenai satuan biaya untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan sarana kantor, sewa kendaraan, serta biaya operasional khusus bagi Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Satuan biaya masukan kegiatan yang bersifat teknis operasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur atau kenaikan tarif setelah penetapan keputusan ini, kegiatan tetap dapat dilaksanakan sepanjang anggaran tersedia dalam dokumen anggaran.