Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate

Juga dikenal sebagai: Permendag 77/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate karena dinilai sudah tidak relevan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, pengakuan sebagai Importir Produsen Sodium Tripolyphosphate (IP-STPP) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengakuan sebagai IP-STPP yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripolyphosphate, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)