Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4). Peraturan ini mengubah: -

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Program Peremajaan Jaringan Pipa Induk dan Sekunder PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007-2010, yang memerlukan penyertaan modal daerah yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2009. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu PDAM dalam perbaikan dan pengembangan jaringan, meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak pendirian PDAM tahun 1983 sampai dengan tahun 2008 secara komulatif sebesar Rp. 18.508.839.178,-.
  • Pada APBD Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 3.000.000.000,-.
  • Dengan penyertaan modal tersebut, jumlah modal Pemerintah Daerah yang telah disertakan kepada PDAM seluruhnya menjadi Rp. 21.508.839.178,-.
  • PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas dasar penyertaan modal tersebut.
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran PDAM, apabila PDAM mendapat keuntungan/laba, dan disetor ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)