Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2005Tanggal Penetapan:17 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku19 September 2005
Tanggal Penetapan17 September 2005
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005. Semula APBD berjumlah Rp. 421.553.941.000,- bertambah sejumlah Rp. 6.895.805.000,- sehingga menjadi Rp. 428.449.746.000,-. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp. 384.723.619.000,- menjadi Rp. 392.997.145.000,- setelah bertambah Rp. 8.273.526.000,-. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 406.089.441.000,- menjadi Rp. 412.630.246.000,- setelah bertambah Rp. 6.540.805.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 19.633.101.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan semula Rp. 36.830.322.000,- berkurang (Rp. 1.377.721.000,-) menjadi Rp. 35.452.601.000,-, sementara pengeluaran bertambah Rp. 355.000.000,- dari Rp. 15.464.500.000,- menjadi Rp. 15.819.500.000,-, menghasilkan surplus Rp 19.633.101.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Sragen menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)