Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005. Semula APBD berjumlah Rp. 421.553.941.000,- bertambah sejumlah Rp. 6.895.805.000,- sehingga menjadi Rp. 428.449.746.000,-. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp. 384.723.619.000,- menjadi Rp. 392.997.145.000,- setelah bertambah Rp. 8.273.526.000,-. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 406.089.441.000,- menjadi Rp. 412.630.246.000,- setelah bertambah Rp. 6.540.805.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 19.633.101.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan semula Rp. 36.830.322.000,- berkurang (Rp. 1.377.721.000,-) menjadi Rp. 35.452.601.000,-, sementara pengeluaran bertambah Rp. 355.000.000,- dari Rp. 15.464.500.000,- menjadi Rp. 15.819.500.000,-, menghasilkan surplus Rp 19.633.101.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Sragen menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.