di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 8/2005 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Ketenagakerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi yang meningkatkan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ketenagakerjaan, serta untuk menjabarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan retribusi.
Peraturan ini mengatur retribusi atas jasa dan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bidang ketenagakerjaan, meliputi pembinaan hubungan industrial, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, pelatihan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan barang/prasarana/sarana di bidang ketenagakerjaan. Objek retribusi adalah pemberian perizinan dan pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan dan pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan retribusi. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi akibat kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan peraturan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi akan kadaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak retribusi terutang, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.