di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2015 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2015
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015 ini merupakan peraturan baru pada tingkat kementerian yang menetapkan kriteria dan/atau persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di sektor energi dan sumber daya mineral. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan pencabutan atau penggantian secara eksplisit terhadap peraturan menteri sebelumnya. Oleh karena itu, pada tingkat formal dokumen ini tidak secara tegas menggantikan peraturan menteri lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat pasal yang menyatakan pengubahan terhadap peraturan menteri sebelumnya. Peraturan hanya merinci kriteria/persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Hubungan dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi
Status Berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 728. Dengan demikian peraturan ini sah dan mengikat sejak tanggal pengundangan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang relevan.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, yaitu menetapkan kriteria dan/atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak di sektor energi dan sumber daya mineral agar dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal dalam bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Latar belakangnya adalah kebutuhan penajaman kriteria bagi sektor ESDM yang memiliki prioritas nasional dan nilai strategis.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak: Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria dapat diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 dan Pasal 4).
Kewajiban Administratif: Untuk memperoleh fasilitas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada BKPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberi tembusan kepada Direktorat Jenderal terkait (Pasal 8).
Kewajiban Teknis/Substantif: Memenuhi salah satu kriteria utama: nilai investasi tinggi atau orientasi ekspor; penyerapan tenaga kerja tinggi; atau kandungan lokal tinggi (Pasal 4). Untuk beberapa Wajib Pajak tertentu diperlukan pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan pelaksanaan (Pasal 5).
Kewajiban Pelaporan/Kesesuaian: Direktorat Jenderal memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian kriteria/persyaratan kepada BKPM sesuai kewenangannya (Pasal 9).
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Prioritas nasional: fasilitas diarahkan pada bidang usaha dan/atau daerah yang mendapat prioritas nasional.
Kepatuhan terhadap ketentuan sektoral: penerapan fasilitas terikat pada peraturan perundang-undangan di bidang migas, pertambangan, ketenagalistrikan, panas bumi, dan energi baru terbarukan.
Selektivitas berdasarkan kriteria ekonomi: penekanan pada investasi bernilai tinggi, pengembangan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kandungan lokal.
Koordinasi antar-institusi: mekanisme koordinasi antara BKPM, Direktorat Jenderal teknis di Kementerian ESDM, dan Menteri dalam konteks kepentingan nasional (Pasal 10).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Permohonan: Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas PPh ke BKPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal terkait (Pasal 8).
Pemberian Keterangan: Direktorat Jenderal memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian kriteria dan persyaratan kepada BKPM sesuai kewenangannya (Pasal 9).
Penetapan Awal Perhitungan Fasilitas: Pemberian fasilitas diperhitungkan mulai sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral (Pasal 7).
Ketentuan Khusus Panas Bumi: cakupan proyek panas bumi dianggap sebagai kesatuan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin Panas Bumi (Pasal 6).
Peran Menteri: dalam hal kepentingan nasional dan nilai strategis, atas kesepakatan trilateral meeting, Menteri dapat mengusulkan kepada Kepala BKPM untuk pemberian fasilitas (Pasal 10).
Ketentuan Pelaksanaan: beberapa rincian operasional dan persyaratan tambahan diserahkan kepada ketentuan pelaksanaan peraturan ini (Pasal 4 dan Pasal 5).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini menyatakan bahwa mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 11). Dokumen diundangkan pada 25 Mei 2015 (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 728), sehingga ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku sejak tanggal tersebut kecuali diatur lain oleh peraturan pelaksana.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Walaupun tidak ada pasal khusus berlabel 'ketentuan peralihan', beberapa ketentuan menunjukkan perlakuan terhadap entitas yang sudah ada, yakni:
Pasal 3 menyatakan fasilitas dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, sehingga entitas yang melakukan perluasan usaha setelah berlakunya peraturan ini dapat mengajukan fasilitas sesuai ketentuan.
Pasal 7 menetapkan bahwa perhitungan pemberian fasilitas dimulai sejak penetapan produksi sesuai ketentuan sektoral, yang mengaitkan hak fasilitas dengan titik waktu produksi bukan sekedar tanggal permohonan.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat transisi khusus bagi entitas yang sudah ada. Ketentuan rinci mengenai persyaratan tambahan, prosedur dan kemungkinan batas waktu penyesuaian diserahkan kepada ketentuan pelaksanaan yang belum dirinci dalam teks ini.
Grandfathering Clauses
Teks peraturan tidak memuat klausul 'grandfathering' eksplisit yang mempertahankan hak atau perlakuan lama untuk proyek/proses yang sudah berjalan di bawah peraturan terdahulu. Namun, hak atas fasilitas bagi perluasan usaha diakui (Pasal 3), sehingga secara substansial ada ruang bagi entitas yang sudah beroperasi untuk memperoleh fasilitas jika memenuhi kriteria dan mekanisme baru.
Catatan Praktis
Karena beberapa rincian diserahkan kepada ketentuan pelaksanaan, pelaku usaha perlu menunggu atau merujuk pada peraturan pelaksana/ketentuan teknis lanjutan untuk mengetahui persyaratan tambahan, tata cara administrasi lebih terperinci, dan kemungkinan tenggat waktu penyesuaian.
Tidak mengatur sanksi