Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan

Juga dikenal sebagai: PP 22/1973 · PP No. 22 Tahun 1973 · PP Nomor 22 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1973Tanggal Penetapan:9 Mei 1973
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerluasan Daerah Kotamadya Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1973
Tanggal Penetapan09 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotamadya Medan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Deli Serdang. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan pesat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Medan, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan. Kotamadya Medan juga berfungsi sebagai pintu gerbang perdagangan Indonesia bagian Barat. Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa kecamatan dari Kabupaten Deli Serdang ke dalam Kotamadya Medan, termasuk Kecamatan Kota Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Tuntungan, dan Medan Johor. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan daerah dan keputusan yang berlaku di wilayah yang dipindahkan tetap berlaku sampai diubah oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berlaku bagi kampung-kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi kampung-kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan-peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Medan. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)