Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotamadya Medan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Deli Serdang. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan pesat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Medan, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan. Kotamadya Medan juga berfungsi sebagai pintu gerbang perdagangan Indonesia bagian Barat. Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa kecamatan dari Kabupaten Deli Serdang ke dalam Kotamadya Medan, termasuk Kecamatan Kota Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Tuntungan, dan Medan Johor. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan daerah dan keputusan yang berlaku di wilayah yang dipindahkan tetap berlaku sampai diubah oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Medan.