Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 8/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Kabupaten Demak Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Seri D Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1998 Seri D Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian bentuk hukum BUMD, baik sebagai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) maupun Perseroan Daerah (PERSERODA), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk hukum dan nama BUMD. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak (PERUMDA). Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak dan Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak diubah menjadi Perseroan Daerah, masing-masing bernama Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat dan Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PERSERODA LKM Demak Sejahtera).

Organ, tata kelola, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta penatausahaan aset dan inventaris barang BUMD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perubahan nama BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dengan adanya perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD: a. pengurus dan pegawai BUMD yang sudah ada dikukuhkan kembali sesuai BUMD baru; dan b. segala hak dan kewajiban BUMD menjadi tanggung jawab BUMD baru. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati. 4. Pelaksanaan perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)