di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2017 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi unit kerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Road Map RB ini merupakan rencana kerja rinci yang diselenggarakan dari tahun 2015-2019, melanjutkan upaya yang belum dicapai pada periode 2010-2014.
Road Map RB meliputi 8 area perubahan:
Untuk meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.