Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2017 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4a Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA (diubah menjadi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi unit kerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Road Map RB ini merupakan rencana kerja rinci yang diselenggarakan dari tahun 2015-2019, melanjutkan upaya yang belum dicapai pada periode 2010-2014.

Road Map RB meliputi 8 area perubahan:

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi
  4. Penataan Tata Laksana
  5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
  6. Penguatan Akuntabilitas
  7. Penguatan Pengawasan
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Untuk meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(-)

(-)