Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 1/2019 · Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pajak Hiburan: Perubahan pada objek dan tarif pajak hiburan. Objek pajak hiburan mencakup berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, dan lainnya. Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan bervariasi, misalnya pertunjukan film bioskop sebesar 15%, pagelaran busana 35%, karaoke 25%, dan klab malam 50%. Beberapa ketentuan tarif sebelumnya dihapus.
  2. Pajak Air Tanah: Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur. Ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai nilai perolehan air tanah dihapus.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)