Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 7/2018 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.513.655.645.307,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.570.155.645.307,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 56.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 73.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 56.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya menggunakan belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)