Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.513.655.645.307,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.570.155.645.307,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 56.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 73.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 56.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya menggunakan belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.