di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 12/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, serta memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Poso. Pembentukan kelurahan baru ini diharapkan dapat mewujudkan kelurahan yang mandiri sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan lima kelurahan baru di Kabupaten Poso, yaitu:
Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing kelurahan baru tersebut. Bupati Poso memiliki kewenangan untuk mengangkat Lurah dan perangkat kelurahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kelurahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso.