Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 12/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:12 November 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, serta memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Poso. Pembentukan kelurahan baru ini diharapkan dapat mewujudkan kelurahan yang mandiri sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan lima kelurahan baru di Kabupaten Poso, yaitu:

  1. Kelurahan Gebangrejo Timur di Kecamatan Poso Kota;
  2. Kelurahan Gebangrejo Barat di Kecamatan Poso Kota;
  3. Kelurahan Kayamanya Sentral di Kecamatan Poso Kota;
  4. Kelurahan Lawanga Tawongan di Kecamatan Poso Kota Utara; dan
  5. Kelurahan Tabalu di Kecamatan Poso Pesisir.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing kelurahan baru tersebut. Bupati Poso memiliki kewenangan untuk mengangkat Lurah dan perangkat kelurahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kelurahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso.

1. Kelurahan yang dibentuk sebelum diresmikan tetap menjadi bagian tanggung jawab kelurahan induk. 2. Lurah serta perangkat kelurahan yang ada tetap menjalankan tugas, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)