di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1976 tentang Perpajakan Dan Pungutan-Pungutan Lain Atas Usaha Pertambangan Bukan Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 21/1976 · PP No. 21 Tahun 1976 · PP Nomor 21 Tahun 1976
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1976 merupakan peraturan baru dalam arti dirinya adalah sebuah Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur perpajakan dan pungutan-pungutan lain atas usaha pertambangan bukan minyak dan gas bumi. Peraturan ini memformalkan ketentuan-ketentuan fiskal khusus bagi sektor pertambangan non-migas yang sebelumnya diatur secara terpisah atau berdasarkan instruksi dan peraturan lain.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam Penjelasan Pasal 12 dinyatakan secara tegas bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1968 tentang Penetapan Kelonggaran-Kelonggaran Perpajakan untuk Penanaman Modal Asing di bidang Pertambangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian PP ini menggantikan Instruksi Presiden tersebut dalam hal ketentuan kelonggaran perpajakan untuk penanaman modal asing di bidang pertambangan.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
PP ini tidak mencantumkan klausul yang secara eksplisit mengubah undang-undang yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang) tetapi memberikan ketentuan khusus yang menjadi pengecualian atau penjabaran terhadap beberapa norma perpajakan yang lebih tua (mis. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944) — misalnya melarang masa bebas pajak yang disebutkan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan menetapkan tarif dan ketentuan khusus. Dengan demikian fungsinya menafsirkan/menetapkan perlakuan khusus terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa memuat amandemen formal terhadap undang-undang yang menjadi dasar.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 23 Agustus 1976 (Pasal 14). Ketentuan-ketentuan peralihan mengatur penyesuaian untuk perusahaan yang telah mempunyai Kuasa Pertambangan/Hak Menambang sebelum berlakunya peraturan ini (Pasal 12).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama PP ini adalah menyediakan kerangka perpajakan dan pungutan yang khusus bagi usaha pertambangan bukan minyak dan gas bumi untuk mendorong investasi, mempercepat pengusahaan sumber daya mineral, serta memperoleh manfaat ekonomis yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan negara. Latar belakang meliputi sifat industri pertambangan yang memerlukan modal besar, risiko tinggi, kebutuhan teknologi khusus, dan sifat sumber daya yang habis pakai sehingga memerlukan perlakuan fiskal khusus.
Kewajiban dan Hak
Kewajiban: Perusahaan wajib membayar jenis pajak dan pungutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 (mis. Pajak Perseroan, pajak atas bunga/dividen/royalty, pajak penjualan, bea masuk, iuran tetap, IPEDA, dsb.). Perusahaan juga tunduk pada ketentuan lalu-lintas devisa dan ketentuan ekspor yang berlaku (Pasal 8–9).
Hak / Fasilitas: - Tarif khusus Pajak Perseroan: 35% selama 10 tahun pertama sejak produksi dimulai, lalu 45% (Pasal 3). - Pembebasan 50% atas tarif Pajak atas Bunga/Dividen/Royalty selama masa Kuasa/Hak Menambang sampai 30 tahun sejak produksi dimulai sehingga tarif efektif menjadi lebih rendah (Pasal 4). - Pembebasan Bea Meterai Modal atas penempatan modal sampai berakhirnya Kuasa/Hak Menambang (Pasal 5). - Bebas bea masuk dan pajak penjualan impor untuk peralatan dan bahan tertentu sampai 10 tahun sejak produksi dimulai dengan ketentuan penggunaan terbatas (Pasal 6). - Kelonggaran perhitungan kerugian dan fasilitas carry-forward (Pasal 10). - Penghapusan/pemotongan dan percepatan penyusutan sebagai insentif investasi (Pasal 11). - Opsi pembayaran lumpsum untuk beberapa pungutan daerah yang disepakati dalam Kontrak Karya/Izin Penanaman Modal (Pasal 1 ayat 2).
Prinsip-prinsip Utama
Keseimbangan: Menyeimbangkan perlunya insentif untuk mendorong investasi dengan kepentingan negara untuk memperoleh penerimaan fiskal.
Sifat sementara dan terkait produksi: Banyak fasilitas berbasis periode sejak "mulai berproduksi" (definisi produksi dijelaskan dalam penjelasan), menandakan sifat temporal insentif berdasarkan fase proyek.
Kepastian hukum melalui kontrak/izin: Ketentuan-ketentuan utama sering kali harus dicantumkan/ditetapkan dalam Kontrak Karya atau Izin Penanaman Modal dan/atau mendapatkan persetujuan pejabat terkait (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Direksi Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, Dirjen Bea dan Cukai).
Keterikatan syarat penggunaan: Fasilitas impor dibatasi untuk penggunaan langsung oleh operasi perusahaan, dengan larangan penjualan domestik tanpa izin.
Mekanisme dan Prosedur
Penentuan dan pencantuman fasilitas atau lumpsum payment harus diatur dalam Kontrak Karya atau Izin Penanaman Modal setelah mendengar pertimbangan pejabat terkait (Pasal 1 ayat 2).
Persetujuan pengecualian devisa diberikan oleh Direksi Bank Indonesia setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan harus dicantumkan dalam Kontrak Karya/Izin (Pasal 8 ayat 2–3).
Pengaturan impor bebas dari bea dan pajak penjualan diatur dengan ketentuan penggunaan langsung untuk operasi, larangan penjualan di dalam negeri tanpa izin Dirjen Bea dan Cukai, dan kemungkinan re-ekspor (Pasal 6).
Penghitungan dan perlakuan kerugian, serta aturan penghapusan/pemotongan pajak, mengacu pada ketentuan dan praktik perpajakan yang dipersyaratkan dalam peraturan yang relevan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam PP (Pasal 10–11).
Penetapan tarif IPEDA dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Menteri Dalam Negeri (Penjelasan Pasal 7).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Agustus 1976 (Pasal 14). Banyak ketentuan implementatif bergantung pada perhitungan waktu relatif terhadap saat "mulai berproduksi" (mis. jangka waktu 10 tahun untuk tarif khusus, 30 tahun untuk kebijakan tertentu, masa pembebasan bea masuk hingga 10 tahun, dsb.).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 12 menyatakan bahwa Perusahaan yang telah memperoleh Kuasa Pertambangan/Hak Menambang sebelum berlakunya PP dapat diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan ketentuan PP ini. Namun, penyesuaian hanya diizinkan apabila mencakup keseluruhan isi Peraturan Pemerintah ini serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Dengan kata lain penyesuaian bersifat opt-in dan harus mencakup seluruh paket ketentuan.
Batas Waktu Penyesuaian
PP ini tidak menetapkan batas waktu administratif khusus (mis. tanggal akhir pengajuan penyesuaian) dalam teks Pasal 12; ketentuan hanya memberi peluang penyesuaian sepanjang persyaratan terpenuhi. Namun, batasan waktu substantif diatur di pasal-pasal lain (mis. 10 tahun, 30 tahun sejak mulai produksi) yang menentukan durasi fasilitas.
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memberikan perlindungan otomatis (grandfathering) yang mempertahankan seluruh ketentuan lama bagi pemegang izin lama. Sebaliknya, ada mekanisme penyesuaian: perusahaan lama dapat memilih untuk menyesuaikan diri dengan PP ini jika mereka setuju untuk tunduk pada keseluruhan ketentuan baru. Dengan demikian tidak ada grandfathering mutlak; perubahan hanya dapat diberlakukan melalui persetujuan penyesuaian menyeluruh.
Keterangan Tambahan
Penjelasan Pasal 12 menegaskan bahwa dengan berlakunya PP ini, Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga perusahaan yang sebelumnya beroperasi berdasarkan instruksi tersebut harus mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan jika ingin memanfaatkan fasilitas sesuai PP baru ini.
Tidak mengatur sanksi