Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 4/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:9 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan09 Juli 2020
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional mencakup pendapatan dan beban dari kegiatan operasional serta surplus/defisit. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)