Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 22/2007 · Perka BKN No. 22 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2007Tanggal Penetapan:28 Maret 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaNomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Maret 2007
Tanggal Penetapan28 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan angka pengenal Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini berlaku efektif.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Latar belakang penetapan ini adalah adanya perubahan dalam struktur instansi pemerintah dan perluasan otonomi daerah yang membuat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sebelumnya tidak lagi sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi NIP:** NIP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari 18 digit yang memuat informasi tentang tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin, dan nomor urut. 2. **Fungsi NIP:** NIP berfungsi sebagai nomor identitas dalam pembinaan karier, pelayanan gaji, pensiun, asuransi sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya. 3. **Penetapan NIP:** NIP ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Proses penetapan NIP diatur, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi formulir PUPNS maupun yang belum. 4. **Masa Berlaku NIP:** NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, atau janda/dudanya, serta bagi keluarga yang menjadi tanggungan dan orang tua penerima pensiun yang tewas. 5. **Penggunaan NIP:** Pegawai Negeri Sipil yang pindah instansi tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan.

1. Ketentuan yang mengatur tentang Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan angka pengenal Nomor Induk/Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini berlaku efektif. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)