Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Latar belakang penetapan ini adalah adanya perubahan dalam struktur instansi pemerintah dan perluasan otonomi daerah yang membuat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sebelumnya tidak lagi sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi NIP:** NIP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari 18 digit yang memuat informasi tentang tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, jenis kelamin, dan nomor urut.
2. **Fungsi NIP:** NIP berfungsi sebagai nomor identitas dalam pembinaan karier, pelayanan gaji, pensiun, asuransi sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan pelayanan lainnya.
3. **Penetapan NIP:** NIP ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Proses penetapan NIP diatur, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi formulir PUPNS maupun yang belum.
4. **Masa Berlaku NIP:** NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, atau janda/dudanya, serta bagi keluarga yang menjadi tanggungan dan orang tua penerima pensiun yang tewas.
5. **Penggunaan NIP:** Pegawai Negeri Sipil yang pindah instansi tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan.