Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 1/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2024Tanggal Penetapan:21 Mei 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Mei 2024
Tanggal Penetapan21 Mei 2024
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 109)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan ruang wilayah berkualitas yang sejahtera, merata, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang yang berjenjang dan sinergis, peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi ramah lingkungan, dan pengembangan sistem jaringan prasarana yang berkualitas. Kebijakan pengembangan pola ruang mencakup perlindungan kawasan hutan, perkebunan, badan air, dan kawasan rawan bencana, serta optimalisasi kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan. Pengembangan kawasan industri, pariwisata, dan pertambangan juga menjadi fokus, dengan tetap memperhatikan potensi sumber daya alam dan masyarakat lokal. Selain itu, penyediaan kawasan permukiman yang berkualitas dan terhubung dengan pusat kegiatan di wilayah Jabodetabek menjadi prioritas. Strategi penataan ruang mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pembangunan infrastruktur perkotaan yang inklusif, pengembangan sentra ekonomi berbasis potensi wilayah, dan optimalisasi fungsi pusat pelayanan lingkungan. Peningkatan kualitas transportasi dilakukan melalui pembangunan jaringan infrastruktur regional, pengembangan simpul transportasi berorientasi transit, dan pengembangan sarana angkutan umum massal. Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya meliputi jaringan energi, telekomunikasi, air minum, air limbah, persampahan, drainase, dan irigasi.

(-)

(-)