Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Maros Nomor 11/X/2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertahanan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Penjabaran lebih lanjut dari sub bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan daerah akan ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)