Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku30 Maret 2020
Tanggal Penetapan30 Maret 2020
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan keolahragaan di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, memasyarakatkan olahraga, dan memajukan penyelenggaraan olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.

Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pembinaan keolahragaan yang meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, prestasi, rekreasi, amatir, profesional, dan olahraga berkebutuhan khusus), pengelolaan sistem keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, festival olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan IPTEK, kerjasama, pengawasan doping, pendanaan, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan tenaga keolahragaan, penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur tahapan pembinaan olahraga, mulai dari pengenalan hingga peningkatan prestasi.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan standarisasi, akreditasi, sertifikasi, alih status olahragawan professional dan perpindahan olahragawan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2), (3), (4), Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 54 dan Pasal 55 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian dana bantuan, dan/atau kegiatan tidak diakui. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 71 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.