di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan keolahragaan di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, memasyarakatkan olahraga, dan memajukan penyelenggaraan olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.
Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup pembinaan keolahragaan yang meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, prestasi, rekreasi, amatir, profesional, dan olahraga berkebutuhan khusus), pengelolaan sistem keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, festival olahraga, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan IPTEK, kerjasama, pengawasan doping, pendanaan, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan tenaga keolahragaan, penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur tahapan pembinaan olahraga, mulai dari pengenalan hingga peningkatan prestasi.