di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 23/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 23 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
SPBE diperlukan untuk melaksanakan tugas kementerian di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan SPBE di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata Kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Peraturan ini juga mengatur tentang Audit TIK, Tim Koordinasi SPBE Kementerian, percepatan SPBE dengan penggunaan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE Nasional, serta pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.