Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.05/2020 · PMK No. 66/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur besaran komponen dan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, penetapan komponen biaya perjalanan dinas seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, termasuk penggunaan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagai dasar pelaksanaan perjalanan dinas.

(-)

1. Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga sebenarnya (mark up), dan/atau mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap yang berakibat kerugian negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.