Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur besaran komponen dan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 dan bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, penetapan komponen biaya perjalanan dinas seperti biaya transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan biaya operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, termasuk penggunaan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagai dasar pelaksanaan perjalanan dinas.