Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: UUDrt 18/1955 · UUDrt No. 18 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 18 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1955Tanggal Penetapan:13 September 1955
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1955
Tanggal Penetapan13 September 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum (Pasal 20, 21, dan 22)

Undang-Undang Darurat ini mengubah jumlah anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pemilihan Kabupaten yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah merasa bahwa jumlah anggota yang ada tidak cukup menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 1 mengubah Pasal 20 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota. Pasal 2 mengubah Pasal 21 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang anggota. Pasal 3 mengubah Pasal 22 Undang-undang Pemilihan Umum sehingga Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang anggota. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)