Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah yang mempengaruhi estetika, kebersihan, kesehatan penduduk, dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan Substansial:
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
- Menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
- Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah.
- Menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA.
Hak dan Kewajiban:
- Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
- Pemerintah Daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, dan mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
- Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan lokasi TPS.
Pengelolaan Sampah:
- Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah (pembatasan timbunan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemprosesan akhir).
- Produsen wajib menggunakan bahan baku produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin dan menghasilkan produk yang dapat didaur ulang.
Pembiayaan dan Kompensasi:
- Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari penerimaan jasa pelayanan pengelolaan sampah, pelayanan umum, subsidi, dan penerimaan lain-lain yang sah.
- Pemerintah Kabupaten dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan dan/atau pemprosesan akhir sampah.