Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanRupit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kabupaten Musi Rawas Utara

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah yang mempengaruhi estetika, kebersihan, kesehatan penduduk, dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:

  • Menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah.
  • Menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
  • Pemerintah Daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, dan mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  • Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  • Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan lokasi TPS.

Pengelolaan Sampah:

  • Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah (pembatasan timbunan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemprosesan akhir).
  • Produsen wajib menggunakan bahan baku produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin dan menghasilkan produk yang dapat didaur ulang.

Pembiayaan dan Kompensasi:

  • Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari penerimaan jasa pelayanan pengelolaan sampah, pelayanan umum, subsidi, dan penerimaan lain-lain yang sah.
  • Pemerintah Kabupaten dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan dan/atau pemprosesan akhir sampah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 58 dan 59 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, paksaan pemerintah, dan/atau uang paksa. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 58 dan 59 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.