Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) yang dihasilkan dari kegiatan usaha. Pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, serta pemantauan dan pelaporan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah non-B3, termasuk standardisasi pengelolaan limbah non-B3 terdaftar dan limbah non-B3 khusus.
Ketentuan Substansial:
- Pengurangan Limbah non-B3: Dapat dilakukan sebelum atau sesudah limbah dihasilkan melalui modifikasi proses, penggunaan teknologi ramah lingkungan, penggilingan, pencacahan, pemadatan, atau termal.
- Penyimpanan Limbah non-B3: Wajib dilakukan oleh penghasil limbah non-B3 sebelum dikelola lebih lanjut, dengan fasilitas penyimpanan yang memenuhi kriteria lokasi dan desain. Waktu penyimpanan dibatasi maksimal 3 tahun.
- Pemanfaatan Limbah non-B3: Dapat dilakukan sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi, bahan baku, atau produk sampingan, dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk, dan baku mutu emisi/air limbah.
- Penimbunan Limbah non-B3: Dapat dilakukan di fasilitas penimbusan akhir, area bekas tambang, atau bendungan penampung limbah tambang, dengan memenuhi persyaratan fasilitas dan lokasi.
- Pengangkutan Limbah non-B3: Harus menjamin tidak terjadinya ceceran atau pencemaran lingkungan.
- Perpindahan Lintas Batas Limbah non-B3: Ekspor limbah non-B3 dapat dilakukan jika pengelolaannya tidak dapat dilakukan sendiri, dengan mengikuti ketentuan notifikasi jika dikategorikan sebagai limbah B3 di negara tujuan. Impor limbah non-B3 dilarang, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Rincian Teknis: Penanggung jawab usaha wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan limbah non-B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
- Klarifikasi Status Limbah: Menteri memfasilitasi klarifikasi status limbah melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen teknis.
- Pelarangan: Dilarang melakukan dumping tanpa izin, pembakaran terbuka, pencampuran dengan B3/limbah B3, dan penimbunan di fasilitas pemrosesan akhir.
- Pemantauan dan Pelaporan: Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pemantauan dan pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan limbah non-B3 secara berkala.