Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 5/2024 · Permendikbudriset No. 5 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:21 Februari 2024
Statuta KelembagaanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan21 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 668).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. PNL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utama PNL adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi PNL terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik dan sistem informasi, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama.

Unsur pelaksana akademik terdiri dari jurusan (Teknik Sipil, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Bisnis, Teknologi Informasi dan Komputer) dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni serta Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur penjaminan mutu dilaksanakan oleh pusat penjaminan mutu. Unsur penunjang akademik dilaksanakan oleh unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, perawatan dan perbaikan, pengembangan karier dan kewirausahaan, layanan uji kompetensi, serta pengembangan teknologi dan produk unggulan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNL berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 668), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)