Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 mengatur pokok-pokok pengelolaan barang daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang daerah yang baik dan akuntabel sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas koordinasi antar pejabat terkait.
2. Perencanaan dan Pengadaan: Lembaga Teknis Daerah menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga. Perencanaan kebutuhan barang dan pemeliharaan barang dianggarkan dalam APBD. Pengadaan barang/jasa dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau swakelola.
3. Penyimpanan dan Penyaluran: Semua hasil pengadaan barang bergerak diterima oleh Pemegang Barang, yang berkewajiban melaksanakan administrasi perbendaharaan barang daerah. Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala Unit atau Pejabat yang ditunjuk.
4. Inventarisasi: Lembaga Teknis Pengelolaan Barang Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan dokumen kepemilikan. Pemerintah Daerah melaksanakan sensus barang daerah setiap 5 tahun.
5. Pemeliharaan: Lembaga Teknis Daerah mengkoordinir dan bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah.
6. Pengamanan: Upaya pengamanan barang daerah dilakukan secara administratif, fisik, dan melalui tindakan hukum.
7. Pemanfaatan: Barang daerah dapat dipinjam pakaikan, disewakan, digunausahakan dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, atau dikelola secara swadana.
8. Perubahan Status Hukum: Barang daerah yang sudah rusak/hilang/tidak efisien dapat dihapus dari daftar inventaris melalui penjualan/pelelangan, ruislagh/tukar menukar, sumbangan/hibah, atau pemusnahan. Kendaraan dinas dan rumah daerah dapat dijual kepada pihak-pihak tertentu dengan persyaratan yang diatur.
9. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian dilakukan oleh Gubernur/Kepala Lembaga Teknis. Pengawasan dilakukan oleh Gubernur dan aparat pengawas fungsional.
10. Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang daerah dibebankan pada APBD.