Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta meningkatkan kemandirian pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang ditujukan untuk dikomersialkan. Obyek retribusi meliputi:

  1. Tanah Kosong;
  2. Aula dan/atau Ruang Pertemuan;
  3. Fasilitas Perpustakaan; dan
  4. Alat-alat berat.

Subjek retribusi adalah badan atau perorangan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis, jumlah, luas, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis/obyek retribusi dengan tarif yang bervariasi.

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Masa retribusi adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, namun wajib retribusi yang tidak mampu dapat melunasinya dengan cara mengangsur.

1. Kekayaan Daerah yang telah disewakan atau digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Retribusi dan/atau Kontrak Perjanjian. 2. Kekayaan daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tata cara pemanfaatannya mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Ini atau menggunakan kekayaan daerah sebelum melaksanakan kewajibannya melunasi retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak 6 (enam) kali Jumlah retribusi yang terutang.