di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta meningkatkan kemandirian pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang ditujukan untuk dikomersialkan. Obyek retribusi meliputi:
Subjek retribusi adalah badan atau perorangan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis, jumlah, luas, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis/obyek retribusi dengan tarif yang bervariasi.
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Masa retribusi adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, namun wajib retribusi yang tidak mampu dapat melunasinya dengan cara mengangsur.