Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 56/2016 · Peraturan Menag No. 56 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar. 2. Keputusan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Batusangkar, yang berasaskan Pancasila dan Islam, dengan visi menjadi integratif dan interkonektif dalam keilmuan, berkearifan lokal, dan bereputasi global. Misi IAIN Batusangkar meliputi menghasilkan lulusan yang cerdas, mewujudkan pendidikan tinggi Islam yang berdaya saing internasional, menyelenggarakan pendidikan yang relevan dengan perkembangan keilmuan dan kearifan lokal, menghasilkan penelitian berbasis integrasi dan kearifan lokal, serta mempelopori pengabdian masyarakat berbasis riset.

Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, diatur mengenai kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan. Sistem pengelolaan IAIN Batusangkar meliputi organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan), tugas dan kewajiban Rektor, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor, serta perangkat Rektor seperti Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Statuta ini juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama. Pendanaan IAIN Batusangkar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor, Rektor wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)