Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 52/2022 · PP No. 52 Tahun 2022 · PP Nomor 52 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Pertambangan & Sumber EnergiRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir merupakan peraturan pemerintah baru yang menetapkan ketentuan rinci terkait keselamatan dan keamanan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Indonesia.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini bersifat sebagai peraturan pelaksanaan dan pengaturan khusus atas aspek keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir yang mengisi ketentuan UU No.10/1997.

  • Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia mengubah pasal atau ketentuan Peraturan Pemerintah lainnya. Namun beberapa aspek teknis dan tata laksana diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Badan (Badan Pengawas Tenaga Nuklir/Badan), sehingga implementasi operasional dapat mengubah praktik pelaksanaan yang diatur oleh peraturan turunannya.

  • Status berlaku: Peraturan ini diundangkan pada 12 Desember 2022 dan menurut Pasal 90 mulai berlaku pada tanggal diundangkan tersebut. Dengan demikian peraturan ini berlaku sejak 12 Desember 2022. Ada ketentuan peralihan (Pasal 89) yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang sudah berjalan wajib menyesuaikan diri paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (yaitu sampai 12 Desember 2023).

  • Ketergantungan peraturan lain: Banyak ketentuan teknis, tata cara persetujuan, besaran denda administratif, dan pelaksanaan lebih lanjut didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Badan, serta terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain (mis. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif dan sistem OSS).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiologik dan non-radiologik serta mencegah penyalahgunaan bahan galian nuklir (Garda-Aman dan Proteksi Fisik). Secara hukum peraturan ini menetapkan ketentuan teknis dan manajerial yang melaksanakan Pasal 16 ayat (2) UU No.10/1997.

  • Kewajiban utama Pemegang Izin:

    • Menyusun, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau penyimpanan (Pasal 8, 34).
    • Menyusun program dan mematuhi persyaratan desain serta persyaratan khusus teknis untuk berbagai metode penambangan dan proses pengolahan (Pasal 9-17, 12-16, 35-37).
    • Menyusun dan menerapkan program proteksi radiasi (justifikasi, optimisasi, limitasi dosis) termasuk pengajuan pembatas dosis dan pemantauan dosis pekerja dan masyarakat (Pasal 25-29, 47-51).
    • Melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, pemantauan parameter lingkungan, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan (Pasal 30, 52, 32, 54).
    • Menyusun prosedur penanggulangan kecelakaan dan menyampaikan laporan sesuai tenggat (24 jam, 3 hari, 7 hari, 3 bulan) (Pasal 31, 53).
    • Melaksanakan Garda-Aman dan Proteksi Fisik, menyusun dokumen sistem Garda-Aman dan rencana Proteksi Fisik (Pasal 62-63).
    • Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan serta membentuk organisasi pertambangan dan panitia penilai keselamatan yang independen (Pasal 70-77).
    • Memenuhi kewajiban dekomisioning apabila izin berakhir atau dicabut; menyusun program dekomisioning dan permohonan persetujuan pernyataan pembebasan (Pasal 23-24, 45-46).

  • Hak dan kewenangan regulator (Badan/Kepala Badan):

    • Memberikan persetujuan atas perubahan desain, modifikasi, penentuan pembatas dosis, rencana pembuangan permanen, dan persetujuan dekomisioning sesuai ketentuan (Pasal 17, 22, 44, 45, 46, 38, 42).
    • Melaksanakan inspeksi, menghentikan kegiatan yang membahayakan, membekukan atau mencabut izin, dan memerintahkan tindakan perbaikan (Pasal 85-87; Pasal 57, 65, 80).
    • Menjatuhkan sanksi administratif sesuai tata cara yang diatur (peringatan bertingkat, denda administratif, pembekuan, pencabutan izin) (Pasal 56, 64, 79 dan pasal-pasal sanksi terkait).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip proteksi radiasi: Justifikasi, Optimisasi (ALARA/serendah mungkin), dan Limitasi dosis (Pasal 26-29, 48-51).
    • Prinsip pertanggungjawaban dan manajemen risiko: Pemegang Izin sebagai penanggung jawab utama, pembentukan sistem manajemen, audit, dan kaji ulang berkala (Pasal 72, 70, 71).
    • Prinsip pertahanan berlapis untuk Proteksi Fisik dan kerahasiaan informasi terkait keamanan (Pasal 63 ayat (4)).
    • Prinsip kehati-hatian dalam dekomisioning dan pengelolaan limbah radioaktif serta pengendalian pelepasan ke lingkungan (Pasal 23, 32, 44).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan Sistem OSS (Pasal 6, 7).
    • Syarat teknis dan administrasi untuk desain, konstruksi, operasi, modifikasi, penyimpanan, pembuangan permanen, dan dekomisioning dengan kewajiban mengajukan dokumen dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan untuk tindakan tertentu (Pasal 10-24, 34-46).
    • Prosedur penanggulangan kecelakaan dengan kewajiban laporan bertingkat: laporan lisan 24 jam, tertulis 3 hari, laporan khusus 7 hari, dan laporan akhir 3 bulan (Pasal 31, 53).
    • Prosedur sanksi administrasi bertingkat: notifikasi oleh Lembaga OSS, peringatan bertingkat dalam selang waktu 10 hari, pembekuan izin jika tidak diperbaiki, dan jangka waktu pemenuhan 3 bulan sebelum pencabutan izin (Pasal 57, 60, 65, 80 dll.).
    • Inspeksi oleh inspektur keselamatan nuklir yang memiliki wewenang memasuki fasilitas, mengambil sampel, menghentikan kegiatan berbahaya, dan melakukan pemeriksaan dokumen (Pasal 85-86).

Ketentuan Peralihan dan Masa Transisi
  • Masa berlaku dan implementasi awal: Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Desember 2022 (Pasal 90). Ketentuan peralihan eksplisit tercantum pada Pasal 89 yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah dilaksanakan sebelum pengundangan untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan (yaitu hingga 12 Desember 2023).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Semua Pemegang Izin yang sudah menjalankan kegiatan sebelum pengundangan wajib menyesuaikan dokumen, program, dan praktik operasional mereka agar sesuai dengan persyaratan baru dalam jangka waktu 1 tahun (Pasal 89).
    • Pemegang Izin yang mengalami pembekuan atau pencabutan izin tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sesuai ketentuan (Pasal 58, 66, 81); apabila tidak dipenuhi dapat dikenai denda administratif hingga 50% dari nilai dana jaminan dekomisioning dan/atau penggunaan dana jaminan untuk menunjuk pihak ketiga melaksanakan dekomisioning (Pasal 58 ayat (2)-(5), Pasal 66 ayat (2)-(5), Pasal 81 ayat (2)-(5)).

  • Batas waktu penyesuaian teknis dan administratif:

    • Jangka waktu umum penyesuaian bagi kegiatan eksisting: 1 tahun sejak pengundangan (Pasal 89).
    • Pemberian waktu perbaikan pada pelanggaran: rangkaian peringatan bertingkat dengan tenggang waktu 10 hari antara peringatan (Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65, Pasal 68, Pasal 80, Pasal 83), dan apabila dibekukan, jangka waktu pemenuhan paling lama 3 bulan untuk pemulihan sebelum pencabutan izin diterapkan (Pasal 57 ayat (7)-(9), Pasal 65 ayat (7)-(9), Pasal 80 ayat (7)-(9)).
    • Pengkajian ulang program Dekomisioning Pertambangan diwajibkan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun (Pasal 23 ayat (6), Pasal 45 ayat (6)).
    • Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang paling sedikit 1 kali dalam setahun (Pasal 70 ayat (4)).

  • Grandfathering atau pengecualian:

    • Terdapat kemungkinan pengecualian dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan untuk eks Pemegang Izin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif apabila evaluasi menunjukkan cadangan masih dapat dieksploitasi atau terdapat pertimbangan keekonomian atau strategis (Pasal 58 ayat (6), Pasal 66 ayat (6), Pasal 81 ayat (6)). Ketentuan pelaksanaan pengecualian diatur lebih lanjut dan dapat melibatkan menteri bidang pertambangan mineral dan batubara (Pasal 58 ayat (7), Pasal 66 ayat (7), Pasal 81 ayat (7)).
    • Pengecualian tersebut bersifat terbatas dan memerlukan evaluasi/keputusan resmi; bukan pengecualian umum untuk melanggengkan praktik lama tanpa penilaian keselamatan dan lingkungan.

Sanksi
  • Ringkasan umum: Peraturan ini terutama mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam teks Peraturan Pemerintah ini.

  • Sanksi Administratif (diatur dan dirinci):

    • Bentuk sanksi administratif: peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin (Pasal 56, Pasal 64, Pasal 79).

    • Prosedur peringatan bertingkat: Untuk berbagai kategori pelanggaran (keselamatan, penyimpanan, keamanan, manajemen) diberlakukan rangkaian peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga dengan tenggat waktu maksimal 10 hari antara notifikasi peringatan; jika tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenai sanksi berikutnya hingga pembekuan atau denda (lihat Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65, Pasal 68, Pasal 80, Pasal 83).

    • Pembekuan dan pencabutan izin:

      • Jika setelah peringatan bertingkat Pemegang Izin tidak memenuhi ketentuan, Kepala Badan dapat membekukan izin (mis. Pasal 57 ayat (5), Pasal 65 ayat (5), Pasal 80 ayat (5)).
      • Pemegang Izin wajib menghentikan kegiatan sejak keputusan pembekuan berlaku, dan diberi waktu pemenuhan paling lama 3 bulan; jika tidak dipenuhi, izin dicabut (Pasal 57 ayat (6)-(9), Pasal 65 ayat (6)-(9), Pasal 80 ayat (6)-(9)).
      • Jika pembekuan ditetapkan tetapi Pemegang Izin tetap beroperasi, Kepala Badan dapat langsung mencabut izin (Pasal 57 ayat (10), Pasal 65 ayat (10), Pasal 80 ayat (10)).

    • Denda administratif dan ketentuan terkait dekomisioning:

      • Eks Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajiban dekomisioning dapat dikenai denda administratif paling tinggi 50% dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan (Pasal 58 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 81 ayat (2)).
      • Pengenaan denda administratif tersebut tidak boleh dibebankan kepada dana jaminan itu sendiri (Pasal 58 ayat (3), Pasal 66 ayat (3), Pasal 81 ayat (3)).
      • Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning menggunakan dana jaminan apabila eks Pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban (Pasal 58 ayat (4), Pasal 66 ayat (4), Pasal 81 ayat (4)).
      • Jika dana jaminan tidak mencukupi, kekurangan biaya menjadi tanggung jawab eks Pemegang Izin (Pasal 58 ayat (5), Pasal 66 ayat (5), Pasal 81 ayat (5)).

    • Penjatuhan denda administratif berulang: Dalam beberapa konteks (mis. pelanggaran penyimpanan atau manajemen) denda administratif dapat dijatuhkan berulang kali sampai Pemegang Izin memenuhi ketentuan (Pasal 60 ayat (5), Pasal 68 ayat (5), Pasal 83 ayat (5)).

    • Akibat administratif lain: Kepala Badan wajib memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS mengenai pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin (mis. Pasal 57 ayat (11), Pasal 65 ayat (11), Pasal 80 ayat (11)).

    • Hak dan kewenangan inspeksi: Inspektur keselamatan nuklir berwenang menghentikan kegiatan yang membahayakan (Pasal 86 ayat (3) huruf f) dan melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel; penghentian harus berdasarkan perintah Kepala Badan (Pasal 86 ayat (4)). Hal ini berimplikasi administratif yang dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin jika tidak diperbaiki.

  • Sanksi Pidana: Tidak mengatur sanksi pidana. Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak diatur sanksi pidana; penegakan pidana, apabila relevan, akan bergantung pada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku.

  • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut: Besaran, tata cara, dan rincian teknis pelaksanaan sanksi administratif tertentu dan pengecualian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan (lihat Pasal 61, Pasal 69, Pasal 84, dsb.).