Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Penilik PNFI dan Pengawas TK/PAUD di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 7/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Penilik PNFI dan Pengawas TK/PAUD di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Gorontalo ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan fungsional Penilik PNFI dan Pengawas TK/PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, yang mengatur jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, rumpun, dan jenis jabatan Pengawas TK/PAUD dan Penilik PNFI. Pengawas TK/PAUD bertugas melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program TK dan PAUD, sedangkan Penilik PNFI bertugas melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus. Jabatan fungsional Pengawas TK/PAUD dan Penilik termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat Pengawas dan Penilik, yang terdiri dari Pengawas Muda, Madya, dan Utama, serta Penilik Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Selain itu, diatur pula rincian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan, seperti penyusunan program pengawasan, pembinaan guru, pemantauan pelaksanaan standar pendidikan, dan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan Pengawas dan Penilik dalam jabatan, termasuk pejabat yang berwenang mengangkat, penetapan surat keputusan pengangkatan, dan persyaratan pengangkatan. Persyaratan pengangkatan antara lain adalah berstatus sebagai Pamong Belajar atau jabatan sejenis minimal 5 tahun, berijazah minimal S1/D-IV, dan berpangkat minimal Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.

(-)

(-)