Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 25 Seri D Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan dengan tujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang diusulkan melalui Camat. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Lembaga kemasyarakatan kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis lembaga kemasyarakatan, kepengurusan, hubungan kerja, sumber keuangan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Sumber keuangan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDesa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukannya penyesuaian menurut Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat 6 ( enam ) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini, Lembaga Kemasyarakatan yang sudah ada agar disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)