di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan dengan tujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang diusulkan melalui Camat. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Lembaga kemasyarakatan kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis lembaga kemasyarakatan, kepengurusan, hubungan kerja, sumber keuangan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Sumber keuangan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDesa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.