Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2014 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Badan Usaha Milik daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tahun 1981 Nomor 7 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2004 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat sistem ekonomi daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis, meningkatkan pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BUMD, termasuk pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, manajemen, pengembangan, dan pembubaran BUMD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis BUMD: Dibedakan berdasarkan struktur permodalan, yaitu Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT). PD seluruh modalnya dimiliki daerah, sedangkan PT sebagian atau seluruh sahamnya (minimal 51%) dimiliki daerah.
  2. Organ BUMD: Untuk PD terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Untuk PT terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, persyaratan pengangkatan, dan larangan bagi masing-masing organ.
  3. Permodalan BUMD: Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat bersumber dari APBD, kapitalisasi cadangan, atau sumber lainnya. Setiap penyertaan modal daerah dari APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Pengelolaan BUMD: Direksi menyusun rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan yang disahkan oleh Walikota atau RUPS. Pengurusan PD mencakup tata cara pemindahtanganan, pembebanan aktiva tetap, penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan persediaan barang.
  5. Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Setiap BUMD wajib membentuk satuan pengawas intern. Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit.
  6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, dan Pembubaran: Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepentingan daerah, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelayanan umum yang dapat ditugaskan kepada BUMD, serta ketentuan lain-lain terkait karyawan BUMD, pembinaan usaha kecil dan koperasi, donasi, dan larangan campur tangan pihak lain dalam pengelolaan BUMD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua pengaturan tentang BUMD harus dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Segala ketentuan yang mengatur mengenai BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau karyawan BUMD yang terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 22, Pasal 40, Pasal 47 atau Pasal 61 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.