di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2014 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat sistem ekonomi daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis, meningkatkan pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan BUMD, termasuk pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, manajemen, pengembangan, dan pembubaran BUMD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelayanan umum yang dapat ditugaskan kepada BUMD, serta ketentuan lain-lain terkait karyawan BUMD, pembinaan usaha kecil dan koperasi, donasi, dan larangan campur tangan pihak lain dalam pengelolaan BUMD.