Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan BMD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan BMD
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku18 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lombok Barat. Maksud dari pengelolaan BMD adalah untuk mengamankan dan memelihara BMD, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD, serta memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD, dan mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pejabat pengelola BMD terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan BMD (Bupati), Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pengguna Barang (Kepala SKPD), serta penyimpan dan pengurus barang.

Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna, serta kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban, dan oleh Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai Barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar-Menukar tersebut.

1. Pengguna Barang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.