di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan BMD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lombok Barat. Maksud dari pengelolaan BMD adalah untuk mengamankan dan memelihara BMD, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD, serta memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD, dan mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pejabat pengelola BMD terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan BMD (Bupati), Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pengguna Barang (Kepala SKPD), serta penyimpan dan pengurus barang.
Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna, serta kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban, dan oleh Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.