Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1992 Nomor 66 Seri D Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. Latar belakangnya adalah untuk menghadapi perkembangan perekonomian dan menjaga ketersediaan air minum yang layak konsumsi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha, dan menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok akan air minum yang sehat.

Besaran penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp.350.000.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD. Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan PDAM akan diatur lebih lanjut dalam naskah perjanjian penyertaan modal.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada PDAM, dengan dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(-)

(-)