di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan bantuan keuangan yang proporsional kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara dalam Pemilu DPRD. Bantuan ini diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai.
Ketentuan substansial meliputi: