Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan bantuan keuangan yang proporsional kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara dalam Pemilu DPRD. Bantuan ini diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Garut.
  2. Penghitungan bantuan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
  3. Besaran nilai bantuan keuangan sebesar Rp1.500,00 per suara sah, yang dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  4. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan tanggung jawab.
  5. Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat.
  6. Kewajiban partai politik untuk membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperiksa oleh BPK dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Garut hasil Pemilu Tahun 2014 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini, terhitung sejak tanggal di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

1. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.