Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 2/2012 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku08 Maret 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan melindungi dan memelihara bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan, serta mewujudkan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya sebagai aset budaya yang dapat dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, citra positif daerah, dan pariwisata.

Peraturan ini mengatur wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya, termasuk menetapkan kebijakan, jenis izin, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administratif. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mewujudkan kemampuan para pengambil keputusan, menumbuhkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan penelitian, mengembangkan instrumen ekonomi, menyediakan informasi, melakukan sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola bangunan cagar budaya. Masyarakat berhak menikmati keberadaan cagar budaya, memperoleh informasi, dan berperan serta dalam pengelolaan. Pemilik, penghuni, dan pengelola wajib memelihara kelestarian dan dapat diberi bantuan atau kompensasi. Peraturan ini membentuk Tim Pertimbangan Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Walikota dalam peningkatan penyelenggaraan pengelolaan cagar budaya.

Kriteria penentuan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya meliputi usia, nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, pendidikan, agama, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Bangunan cagar budaya dibagi menjadi Golongan A, B, dan C berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi. Pelaksanaan pelestarian harus memperhatikan prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, tampilan, dan tata letak.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan lain yang menyangkut tindakan terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya serta rencana pembangunan dalam lingkungan cagar budaya atau dalam kawasan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan cagar budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberikan teguran apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. 2. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemanfaatan jika menyebabkan kerusakan atau menyalahi izin. 3. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemugaran/pembongkaran jika menyebabkan kerusakan atau belum memiliki izin. 4. Walikota wajib mencabut izin jika pemegang izin tidak memenuhi persyaratan. 5. Perbuatan pidana dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.