di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 2/2012 · Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya bertujuan untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan melindungi dan memelihara bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan, serta mewujudkan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya sebagai aset budaya yang dapat dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, citra positif daerah, dan pariwisata.
Peraturan ini mengatur wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelestarian cagar budaya, termasuk menetapkan kebijakan, jenis izin, prosedur pengelolaan, serta mengenakan sanksi administratif. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mewujudkan kemampuan para pengambil keputusan, menumbuhkan kesadaran masyarakat, menyelenggarakan penelitian, mengembangkan instrumen ekonomi, menyediakan informasi, melakukan sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni, dan pengelola bangunan cagar budaya. Masyarakat berhak menikmati keberadaan cagar budaya, memperoleh informasi, dan berperan serta dalam pengelolaan. Pemilik, penghuni, dan pengelola wajib memelihara kelestarian dan dapat diberi bantuan atau kompensasi. Peraturan ini membentuk Tim Pertimbangan Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Walikota dalam peningkatan penyelenggaraan pengelolaan cagar budaya.
Kriteria penentuan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya meliputi usia, nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, pendidikan, agama, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Bangunan cagar budaya dibagi menjadi Golongan A, B, dan C berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi. Pelaksanaan pelestarian harus memperhatikan prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, tampilan, dan tata letak.