Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 39/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat, dan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2007) sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah menyelenggarakan penguasaan mineral. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan hukum daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah.

WP terdiri atas WUP, WPR, dan WPN. Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD. Usaha pertambangan mineral digolongkan atas pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan pertambangan batuan. Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk IUP atau IPR setelah mendapatkan WIUP atau WIPR dari Bupati.

IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan yang telah ditetapkan. Pemegang IUP yang menemukan mineral lain diberikan prioritas untuk mengusahakannya. IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan penambangan, atau pencabutan perizinan usaha pertambangan. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.