Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 25 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2007 tentang PEmbentukan Desa Tanjung Lay, Desa LabaiMandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung,Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggal, Desa Sungai, Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenuai, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang, Desa Nanga Kelawai, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau di Kecamatan Nanga Pinoh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 25/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 25 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEmbentukan Desa Tanjung Lay, Desa LabaiMandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung,Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggal, Desa Sungai, Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenuai, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang, Desa Nanga Kelawai, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau di Kecamatan Nanga Pinoh
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 25 Tahun 2007 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan 25 desa baru di Kecamatan Nanga Pinoh. Desa-desa tersebut adalah Desa Tanjung Lay, Desa Labai Mandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung, Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggai, Desa Sungai Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenual, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang, Desa Nanga Kelawai, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau. Setiap desa baru dibentuk dari sebagian wilayah desa induk yang telah ada.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Camat memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah desa hasil pemekaran dengan desa induk secara pasti di lapangan. Dengan terbentuknya desa-desa pemekaran, wilayah desa-desa induk dikurangi dengan wilayah desa-desa hasil pemekaran. Camat menunjuk seorang perangkat desa menjadi Penjabat Kepala Desa atas usulan Kepala Desa Induk, yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa definitif dalam waktu paling lama 6 bulan sejak diangkat.

Masing-masing desa baru wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dan Nasional, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Desa di sekitarnya. Dusun yang letaknya strategis dijadikan pusat desa.

Desa-desa hasil pemekaran memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan dengan desa induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi terhadap desa hasil pemekaran oleh desa induk dilakukan selama 3 tahun. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Setelah 3 tahun, Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Pemerintah Kecamatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Kepala Desa induk masing-masing mengiventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada desa hasil pemekaran berupa: a. barang milik/kekayaan desa yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan desa induk yang berada dalam wilayah desa hasil pemekaran; b. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh desa hasil pemekaran. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Camat dan diselesaikan oleh desa induk dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Kepala Desa. 3. Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

(-)