Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Terhadap Tenaga di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan15 Februari 2022
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga di bidang kesehatan di Kabupaten Balangan. Perlindungan ini meliputi keamanan, kesejahteraan, penjaminan kesehatan, dan penjaminan ketenagakerjaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan terdiri dari berbagai kategori seperti tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, dan tenaga kesehatan tradisional.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga kesehatan ASN dan Non-ASN berupa gaji, tunjangan, atau insentif yang disesuaikan dengan upah minimum regional dan kemampuan keuangan daerah.
  • Tenaga kesehatan berhak atas jaminan kesehatan, dengan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Tenaga kesehatan berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tenaga kesehatan berhak atas rasa aman dalam menjalankan tugas, dengan Pemerintah Desa berkewajiban melindungi keselamatan tenaga kesehatan di wilayahnya.

Peraturan ini juga mengatur pemberian penghargaan berupa gaji atau insentif lebih kepada tenaga kesehatan Non-ASN yang bertugas di desa terpencil.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 berupa teguran lisan atau teguran tertulis.