Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 7/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa di Kabupaten Lamandau melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan perpustakaan umum di Kabupaten Lamandau, dengan fokus pada peningkatan kegemaran membaca, perluasan wawasan, dan penyediaan layanan perpustakaan yang merata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan, serta hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, termasuk ketersediaan layanan di setiap kecamatan, desa, dan kelurahan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan daerah, masyarakat, pribadi, dan keluarga. Setiap perpustakaan harus dikelola sesuai standar nasional perpustakaan. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dan khusus. Sarana dan prasarana perpustakaan juga diatur, termasuk lokasi, gedung, ruang, dan sarana layanan.

Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis, dengan kualifikasi sesuai standar nasional. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan yang layak dan pembinaan karier, serta berkewajiban memberikan layanan prima dan menjaga nama baik lembaga. Standar pelayanan perpustakaan juga diatur, meliputi pengolahan buku dan pelayanan pemustaka.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, serta pembiayaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp.1.000,00 per hari per eksemplar. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 (larangan menyimpan bahan pustaka yang mengganggu ketertiban umum atau pornografi) dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan pelayanan perpustakaan atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pemustaka yang merusak koleksi bahan pustaka dikenakan wajib mengganti biaya kerusakan atau mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau sejenis atau membayar denda seharga bahan pustaka yang dimaksud. 4. Pemustaka yang menghilangkan koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis atau membayar denda 2(dua) kali dari harga bahan pustaka yang dimaksud. 5. Bagi Pemustaka yang akan membuat kartu anggota yang disebabkan hilang atau rusak dikenakan sanksi penggantian kartu anggota sebesar Rp. 5.000,00 6. Pemustaka yang menghilangkan, merusak dan menyalahgunakan fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki perpustakaan dikenakan denda administrasi seharga fasilitas, sarana dan prasarana yang dirusak atau dihilangkan.