di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang dan tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan cakupan layanan air bersih dan/atau air minum, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal daerah merupakan investasi langsung pemerintah daerah yang terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah. Tambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 348.600.000.000,00. Nilai keseluruhan penyertaan modal dalam bentuk Barang Milik Daerah per 31 Desember 2017 sampai dengan per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 555.711.283.163,00. Jumlah penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 204.711.283.163,00 yang terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang milik daerah yang telah diserahkan kepada PDAM.
Penyertaan modal sebesar Rp. 348.600.000.000,00 akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran penyertaan modal daerah per tahun mulai dari Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam APBD dan penetapan nilai penyertaan modal selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati.