Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:17 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan17 Februari 2010
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli ini mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup perencanaan semua bidang kehidupan secara terpadu di Kabupaten Tolitoli, yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Tahapan Perencanaan: Meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  • Tanggung Jawab: Kepala Bappeda bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Diatur tata cara pelaksanaan Musrenbang, termasuk tanggung jawab penyelenggara di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Pimpinan SKPD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, dengan Bappeda menghimpun dan menganalisis hasilnya.

1. Sebelum RPJP Nasional ditetapkan menurut Undang-undang, RPJP Propinsi ditetapkan menurut Peraturan Daerah Propinsi, penyusunan RPJPD berpedoman pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional dan Propinsi sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, Penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum RPJMD Provinsi ditetapkan menurut Peraturan Daerah Provinsi, penyusunan RPJMD Kabupaten tetap berpedoman pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini. 4. Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada RPJMD periode sebelumnya.

(-)