Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 146 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Sdr. Margono DjojoHadikusumo sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dan mengangkat Sdr. Gondosuwirjo sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan POS

Juga dikenal sebagai: Keppres 146/1954 · Keppres No. 146 Tahun 1954 · Keppres Nomor 146 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 1954
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Sdr. Margono DjojoHadikusumo sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos dan mengangkat Sdr. Gondosuwirjo sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan POS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk merespons permintaan pengunduran diri Sdr. Margono Djojohadikusumo dari keanggotaannya pada Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos. Permintaan ini diterima dalam rapat Dewan Pengawas pada tanggal 14 Agustus 1953. Sebagai penggantinya, Sdr. Gondosuwirjo, Direktur Bank Negara Indonesia, diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos mulai 1 April 1954. Keputusan ini didasarkan pada pasal 3 ayat 2 Undang-undang Bank Tabungan Pos dan Keputusan Presiden sebelumnya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)