Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WNI di luar wilayah NKRI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan menertibkan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Ketentuan substansial meliputi: - Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelayanan kepada masyarakat, pemberian tugas kepada kecamatan dan desa/kelurahan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. - Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. - Hak dan kewajiban penduduk terkait perolehan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. - Pengaturan mengenai pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan dan perubahan biodata, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri, nomor induk kependudukan (NIK), penerbitan kartu keluarga (KK), dan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP). - Pengaturan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. - Pengaturan mengenai data dan dokumen kependudukan, perlindungan data dan dokumen kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, hak akses data dan dokumen kependudukan, serta data pribadi penduduk. - Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pelaporan, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Pasal 98 dan Pasal 99 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif terhadap Penduduk WNI ditetapkan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Penduduk Orang Asing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 4. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 6. Penduduk yang memalsukan dokumen dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 7. Orang yang mengubah data pada Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 8. Orang yang mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 9. Orang yang mencetak/mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. 10. Penduduk yang mendaftar lebih dari satu KK/KTP dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00.