Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 17/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 14.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 mengenai penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari penyertaan modal dan memperkuat struktur permodalan serta kapasitas usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.6.383.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2015. Total penyertaan modal daerah setelah penambahan menjadi Rp.25.324.000.000,- dalam bentuk saham Seri A. Peraturan ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 untuk mengakomodasi penambahan penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)