Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 6/2020 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional (LO), neraca, laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.487.677.783.317,24 dan belanja sebesar Rp 1.456.915.385.877,28, menghasilkan surplus sebesar Rp 30.762.397.439,96. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 96.702.868.870,86 dan pengeluaran sebesar Rp 100.314.712.408,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (3.611.843.537,14).

Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.471.352.726.248,80, jumlah kewajiban sebesar Rp 57.636.521.366,53, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.413.716.204.882,27.

Laporan arus kas mencakup saldo kas awal per 1 Januari 2019 sebesar Rp 18.483.549.238,36, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 310.942.690.013,86, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp(280.180.292.573,90), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp (22.236.761.408,00), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp (311.750,00), serta koreksi SilPA/SIKPA sebesar Rp 141.680.382,50, menghasilkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 27.150.553.902,82.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi berbagai laporan dan daftar terkait anggaran, aset, investasi, dan pinjaman daerah.

(-)

(-)