Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah melalui penataan Perangkat Daerah berdasarkan urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Urusan pemerintahan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib (yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Daerah Provinsi berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mewadahi dalam Dinas Daerah Provinsi.