Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 12/2018 · Peraturan LIPI No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPedoman Penghunian Rumah Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan penghunian rumah negara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, hukum, dan fisik dalam pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan LIPI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan rumah negara, termasuk pembentukan Tim Pertimbangan Urusan Perumahan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan rumah negara golongan I dan II, serta mess/asrama. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan penghunian, izin penghunian, dan kewajiban pembayaran sewa. Peraturan ini juga menetapkan larangan bagi penghuni, seperti tidak boleh menyewakan atau mengubah bentuk rumah negara.

1. Purnabakti LIPI yang menghuni Rumah Negara pada saat Peraturan Lembaga ini diundangkan, paling lama 12 (dua belas) bulan harus mengosongkan Rumah Negara dan menyerahkan Rumah Negara kepada pengelola Rumah Negara.

1. Pelanggaran terhadap persyaratan, kewajiban, dan/atau larangan Penghunian Rumah Negara dapat dikenai sanksi disiplin pegawai.