di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2015 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk rincian belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Perubahan pembiayaan meliputi sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kota dan pembayaran pokok hutang.
Penyertaan modal pada perubahan APBD Kota tahun anggaran 2015 mengalami perubahan dengan rincian pada Bank Sumselbabel, PT.Sarana Pembangunan Palembang Jaya Kota Palembang, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi, dan PT. Palembang Trading and Logistic.
Dalam keadaan darurat setelah perubahan APBD, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.